Indeks Artikel

TUGAS dan FUNGSI

Tugas Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro :
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas pembantuan yang diberikan kepada Kota di Bidang Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro.  

Fungsi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro :
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Tenaga kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang menjalankan fungsi, sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro;
  2. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro dipimpin seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.